Pasien Lakalantas Diduga Diterlantarkan, RSU Melati Perbaungan Tuai Protes Keluarga
Perbaungan, 10/8 – Rumah Sakit Umum (RSU) Melati Perbaungan diduga menelantarkan seorang pasien korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga terlambat mendapatkan penanganan medis. Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga pasien yang menilai pihak rumah sakit tidak memahami prosedur dan standar operasional pelayanan (SOP) yang berlaku.
Pasien bernama Jepri, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, dirujuk ke RSU Melati Perbaungan pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 05.40 WIB. Menurut keterangan istrinya, setibanya di Unit Gawat Darurat (UGD), pasien tidak langsung mendapatkan pemeriksaan sesuai kondisi klinisnya.
Kami sudah minta agar suami saya segera ditangani, tapi petugas UGD malah meminta dokumen atau surat dari kepolisian. Mereka bilang tidak bisa melakukan tindakan kalau tidak ada surat itu,” ujar istri korban dengan nada kecewa.
Keluarga korban bahkan sempat menawarkan agar pasien dirawat sebagai pasien umum tanpa menggunakan surat dari kepolisian. Namun, petugas UGD tetap menolak dan menyarankan agar keluarga melengkapi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Akibatnya, selama hampir dua jam pasien berada di ruang UGD tanpa tindakan medis.
Situasi berubah setelah pergantian shift petugas. Barulah pasien mendapatkan penanganan, bersamaan dengan kehadiran wartawan yang mengetahui adanya dugaan penelantaran pasien. Kaperwil Swarabhyangkara langsung mempertanyakan hal ini kepada dokter jaga dan beberapa petugas rumah sakit.
Salah seorang petugas bernama Eva mengaku tidak mengetahui adanya penelantaran karena baru datang bertugas. “Kami akan konfirmasi besok pagi dengan petugas dinas malam,” ujarnya singkat.
Istri pasien mengaku sangat kecewa, mengingat kondisi suaminya saat itu sudah mengeluh sakit dan sesak di bagian dada. Ia menilai pihak rumah sakit telah mengabaikan keselamatan pasien.
Tindakan RSU Melati Perbaungan ini diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia, yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan darurat tanpa menunda karena alasan administrasi.
Ketua DPW WADAH GENERASI ANAK BANGSA (WGAB) SUMUT GIRSON SIRINGORINGO,SH yang mengikuti berita ini mengatakan "PEMERINTAH HARUS EVALUASI ULANG TERHADAP RSU MELATI, KARENA HAL INI JELAS MERUGIKAN PIHAK KELUARGA, APALAGI ITU PELAYANAN. "beliau juga mengatakan "Hal ini jelas sudah Melanggar Undang Undang no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan undang undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang dapat dikenakan Sanksi berupa Sanksi Adminitrasi ( teguran) Perdata( Ganti rugi kepada pasien/Keluarga) dan Pidana ( sesuai KUHP )."ungkap beliau.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU Melati Perbaungan belum memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut.(I.S)