= KETUA/PENGURUS KOPERASI (KPRI SEKATA) DIDUGA GELAPKAN HAK ANGGOTA - GARI NEWS

KETUA/PENGURUS KOPERASI (KPRI SEKATA) DIDUGA GELAPKAN HAK ANGGOTA

Hak Anggota Koperasi yang telah pensiun dari tugas dan telah mengundurkan diri dari keanggotaan Koperasi telah berlangsung sekitar 3 sampai 8 bulan, namun sampai hari ini Jumat, 03/10/2025 belum juga dibayarkan oleh Ketua (Pengurus)
KPRI SEKATA Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai " Terkatung - katung" sehingga diduga Ketua dan Management koperasi dituding ingkar janji. 

KPRI SEKATA Kecamatan Dolok Masihul merupakan salah satu Koperasi yang beranggotakan ASN (Aparatur Sipil Negara), diduga telah melakukan pelanggaran Anggaran Dasar , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Koperasi yang berlaku, secara khusus tentang tentang Hak Anggota nya. Berupa Dana simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Hak atas SHU (sisa hasil usaha) yang menjadi hak anggota sampai saat ini belum juga di bayarkan, yang harus diberikan penuh saat yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota koperasi, namun sampai saat ini masih belum dibayarkan. 

Ketika awak media, menerima informasi hal tersebut, langsung melakukan cek kelapangan,atas kebenaran informasi tersebut. dan menemui Bapak Bomber Sitorus. dan selanjutnya beliau mengatakan bahwa
Saya sudah lama pensiun dari ASN dan langsung mengajukan permohonan pengunduran diri, menjadi anggota Koperasi, namun sampai saat ini hak saya atas simpanan yang saya simpan bertahun-tahun dikoperasi ini belum juga dibayarkan (cair,) ujar bapak Bomber sitorus salah seorang anggota pensiun. Saat ditemui awak media dikediaman nya. 
Menurut nya, mereka telah memenuhi kewajiban sebagai anggota yang rutin menyetor iuran.jika terlambat dimarahi, bahkan dikenakan denda atas keterlambatannya. Namun ketika tiba masa pensiun dari tempat bertugas dan mengundurkan diri dari anggota koperasi, pihak koperasi berkelit dan tidak mengembalikan uang yang menjadi hak mereka dengan alasan Defisit. 

Dulu waktu kami masih aktif, pengurus KPRI SEKATA Kecamatan Dolok Masihul berjanji akan mengembalikan seluruh Simpanan Pokok , Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela dan Sisa Hasil Usaha yang belum terbayarkan, pada saat anggota pensiun dari ASN dan mengundurkan dari anggota koperasi.

Selanjutnya beliau mengatakan Saat kami tidak lagi menjadi pegawai aktif, secara otomatis kami tidak lagi menjadi anggota, dan seluruh hak anggota akan dikembalikan oleh pengurus. Hal tersebut disampaikan berulang kali pada setiap dilaksanakan RAT tahunan Koperasi, tapi sekarang giliran kami pensiun malah janji itu tidak ditepati, keluh bapak Bomber sitorus, mantan guru yang juga anggota koperasi. Dengan alasan Ketua pengurus" Defisit dan menunggu penjualan aset" tuturnya.

Saat ini seluruh anggota yang telah pensiun dari tugas pokoknya dan mengundurkan diri dari anggota koperasi menuntut kejelasan dan desak pihak KPRI SEKATA Kecamatan Dolok Masihul untuk mencairkan hak mereka.

Mereka juga meminta transparansi dalam pengelolaan dana anggota yang selama ini tidak dikelola dengan baik. 

Bapak HUSAIRI sebagai Ketua KPRI SEKATA Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, saat ditemui awak media " Berdalih " Bahwa pencairan dana terhambat karena kesalahan pengurus awal, sehingga terjadi masalah internal dan defisit keuangan. 
"Saya ini ketua yang baru pak, sebelum saya menjabat sebagai ketua, koperasi ini sudah Defisit, sabarlah pak, setelah kami jual aset kami baru kami cairkan uang mereka" Imbuhnya saat dikonfirmasi oleh awak media. 

Dari keterangan Ketua Pengurus Koperasi, terlihat jelas kebobrokan dan ketidak profesional pengurus dalam menjalankan tanggungjawab koperasi sehingga sampai melakukan penjualan aset. seharusnya 
Pengurus koperasi (Ketua) itu harus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan koperasi dan harus memenuhi tujuan koperasi untuk kesejahteraan anggota. Dalam hal ini KPRI SEKATA gagal memberikan hak anggotanya apa lagi mensejahterakan anggotanya, akan tetapi hari ini menjadi kehilangan kepercayaan dan dapat menghadapi tuntutan hukum. 

Dalam hal ini seluruh anggota yang telah mengundurkan diri (karena pensiun tugas) dari anggota koperasi akan menempuh jalur hukum jika dalam waktu dekat pihak Pengurus Koperasi tidak segera melunasi hak hak mereka. Dan meminta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Serdang Bedagai untuk turun secara langsung melakukan Audit atas Laporan Keuangan KPRI SEKATA.

Kasus ini menjadi peringatan bagi koperasi lain untuk menjaga kepercayaan anggota dengan menepati janji dan menjalankan amanah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Koperasi yang berlaku.(H.TB,)