= Memohon Keadilan Puluhun Masa Demo di Polrestabes Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara - GARI NEWS

Memohon Keadilan Puluhun Masa Demo di Polrestabes Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara


Deli Serdang
Puluhan massa yang tergabung dalam LSM Perisai Keadilan melakukan aksi demo di depan Mako Polres Deli Serdang dan Mapolda Sumatera Utara terkait dugaan ketidakprofesionalan petugas saat melakukan penangkapan terhadap Mansyur Tarigan.

Massa berteriak diduga petugas kepolisian mentersangkakan pihak yang tidak bersalah dengan melakukan
penangkapan yang  tidak manusiawi dan melanggar HAM serta tidak sesuai
prosedur saat melakukan pemeriksaan dengan melakukan dugaan penganiayaan terhadap terlapor tanpa sebab hanya merasa lebih hebat dari orang lain, semua
pelanggaran tersebut sangatlah berat",  Ungkap Ika Sitepu.

Dalam orasinya Ika Sitepu meminta kepada Kapolda Sumatera Utara
dan  Kapolresta Deli Serdang untuk mengambil sikap yang
tegas dan bijaksana atas prilaku anggota polisi yang berada diwilayahnya
dengan sesegera mungkin dan memberikan perlindungan hukum
terhadap Mansyur  Tarigan serta menggelar ulang perkara secara netral dan tidak berpihak kepada Siapapun terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI
SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Juni 2025", terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaaan, Sebut Ika Sitepu, pihak kepolisian di dalam ruangan diduga melakukan Penganiayaan dengan cara menjitak dengan sangat kuat serta menantang- nantang terlapor sambil mengatakan namanya sebagai Polisi yang seakan- akan paling berkuasa, padahal Status masih BRIGPOL dan Oknum Polisi
tersebut kami menduga bernama BRIGPOL JEFRI P.KARO SEKALI. Sehingga tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut melanggar tindak pidana dan pelanggaran Berat sebagai seorang polisi yang jauh dari slogan Polri Untuk Masyarakat ", pungkasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Terlapor Mansyur Tarigan, FARID FATURRAHMAN SINAGA, S.H., M.H., CPM.& ASSOCIATES menegaskan bahwa, Mansyur Tarigan (33) Tahun, Dusun II Beringin, Desa Negara Beringin,  STM Hilir, Deli Serdang merupakan klien kami. Saat ini pihaknya telah membuat laporan pengaduan kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara yang terjadi di Polresta Deli Serdang atas tindakan yang semena-mena dan secara brutal dan tidak berprikemanusiaan yang dilakukan Unit VI PPA Polresta Deli Serdang terhadap klien kami serta Ketidakprofesionalan Kepolisian Polresta Deli Serdang", ujarnya 

Ditambahkannya, adapun klien kami telah dilaporkan serta ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 80
Ayat (1) UU I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, bahwa klien kami telah di fitnah serta dituduhkan melakukan kekerasan fisik terhadap anak
dan bahwasannya klien kami tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan tersebut",

"Klien kami dijadikan tersangka tanpa adanya pemanggilan dan pemeriksaan serta klarifikasi atas tindak pidana yang dituduhkan terhadap klien kami, untuk mendapatkan sebuah Keadilan
maka dengan ini klien kami melaporkan atas tindakan Penyidik yang bersangkutan yang bernama Penyidik AKP Hendri Ginting,SH,  IPDA Jonni I. Hasibuan, SH,  Sebagai KASUBNIT I UNIT VI dan Penyidik Pembantu yang bernama BRIGADIR Octa F. Sitorus. SH Sebagai Penyidik
Pembantu", sebutnya.

Sambungnya lagi, Petugas pelaksana Surat Perintah Penangkapan yaitu yang bernama IPDA Fakhruddin Hasibuan , S.H.,sebagai KASUBNIT 2 Unit VI PPA, dan Penyelidik Unit VI PPA yang bernama AIPTU Lusder K.Sianturi dan AIPTU Putra H.Pinem Sebagai Penyelidik Unit VI PPA dan AIPTU Jimmy H.Tarigan  Sebagai Penyelidik unit VI PPA,dan AIPTU Hendriyanto,S.H.,sebagai penyelidik unit VI PPA dan BRIGPOL Govhindoa M.Sitinjak S.H., sebagai penyelidik unit VI PPA dan BRIGPOL Jefri  P. Karo Sekali  terhadap Perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/615/VI/2025/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Juni 2025 atas nama Pelapor Jeril  Premanta Silaban", tandasnya. (I.S)
Keterangan photo:
Puluhan aksi massa melakukan demo di depan Mapolresta Deli Serdang dan Mapolda Sumut atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi terhadap terlapor saksi pencurian Mansyur Tarigan, Kamis (30/10/2025)