= Ketua DPD LSM WGAB Provinsi Sumut Mendukung Gerak Cepat Perubahan dan Harapan Baru di Tangan Walikota Muda - GARI NEWS

Ketua DPD LSM WGAB Provinsi Sumut Mendukung Gerak Cepat Perubahan dan Harapan Baru di Tangan Walikota Muda





Tebing Tinggi | GarinewsId Hari pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi 20/02/2025 di Istana Negara Jakarta yang baru menjadi momen bersejarah yang disambut penuh antusiasme oleh masyarakat. Pasangan yang terpilih ini bukan hanya membawa harapan baru, tetapi juga dinamika politik yang menarik. Sama-sama berasal dari Partai Politik besar, sang Wali Kota yang muda dan progresif berpasangan dengan Eakil Eali Kota yang senior dan bersahaja. Duet ini disebut-sebut sebagai pasangan ideal karena memadukan semangat muda dengan pengalaman birokrasi.

Selama hampir dua dekade, Tebing Tinggi dipimpin oleh tokoh-tokoh birokrasi. Kini, masyarakat menggantungkan harapan besar pada sosok Wali Kota muda yang berasal dari dunia swasta—seorang figur yang dikenal energik, penuh ide, dan berorientasi pada percepatan pembangunan. Harapan ini muncul bukan tanpa sebab. Kota Tebing Tinggi yang terdiri dari 5 Kecamatan dan 35 Kelurahan merupakan wilayah kecil namun strategis, memiliki jumlah penduduk yang relatif besar, namun miskin akan sumber daya alam.

Dalam pantau Ketua DPD LSM WGAB Prov Sumut,mengatakan Kemunduran Selama Masa Pj Wali Kota selama tiga tahun terakhir sebelum pelantikan Wali Kota baru, Tebing Tinggi dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota dan juga Pj Sekretaris Daerah (Sekda). Selama masa ini, Kota Tebing Tinggi dinilai mengalami kemunduran birokrasi yang signifikan. Kekosongan jabatan struktural sangat mencolok: dari 34 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) eselon II, 10 posisi strategis hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), beberapa di antaranya telah menjabat lebih dari tiga tahun tanpa evaluasi kinerja.

Adapun posisi penting yang masih dijabat Plt hingga awal 2025 meliputi:

* Sekretaris Daerah

* Asisten Perekonomian dan Pembangunan

* Asisten Administrasi Umum

* Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan

* Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM

* Kepala Dinas Kesehatan (Plt sejak 20 bulan lalu)

* Kepala Kesbangpol

* Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan

* Kepala Dinas KP2T

* Sekretaris DPRD (Sekwan)

Pada bulan April 2025, Direktur RSUD juga dinonaktifkan. Menyusul pula pada Juni dan Juli 2025, dua Kepala OPD akan memasuki masa pensiun, yakni Kepala Dinas Sosial dan Inspektorat (yang juga merangkap Pj Sekda). Hal ini memperparah ketimpangan manajerial dalam birokrasi Pemko Tebing Tinggi seperti Pelayanan Publik Memburuk, Wali Kota Baru Ambil Langkah Tegas. Kondisi birokrasi yang stagnan menyebabkan kinerja pelayanan publik menurun. Berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman, beberapa unit layanan—terutama di bidang kesehatan—masuk dalam **zona merah** kepatuhan pelayanan publik. Hal ini diperkuat oleh hasil survei kepuasan masyarakat yang menunjukkan nilai rendah pada beberapa OPD strategis paparnya.

Menurut pantauan Gerson selaku Ketua DPD LSM WGAB Prov Sumut,  kinerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru tidak tinggal diam. Dalam waktu kurang dari tiga bulan, keduanya langsung turun ke lapangan. Fokus pertama mereka adalah membenahi RSUD Kota Tebing Tinggi (RSKP). Setelah melakukan inspeksi mendadak hingga tiga kali, Wali Kota menilai pelayanan kesehatan belum mengalami perubahan signifikan. Maka, setelah melalui pemeriksaan oleh Inspektorat, diambil keputusan tegas: "Direktur, Wakil Direktur, dan Dewan Pengawas RSUD dibebastugaskan alias dicopot"

Ditambahkan lagi Gerson alias Hunter Siringo Ringo Langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi pasti mendapat apresiasi luas dari masyarakat. Warga menyambut baik keberanian Wali Kota dalam mengambil tindakan demi memperbaiki layanan dasar publik, khususnya bidang kesehatan yang menjadi misi utama kepemimpinannya.

Ditambah lagi Birokrasi: Plt Sekda, Masalah di BKPSDM. Namun semangat reformasi birokrasi belum sepenuhnya berjalan mulus. Koordinasi internal antara Sekretaris Daerah (Plt) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dinilai tidak harmonis. Masyarakat menyoroti ketidak efektifan komunikasi antar-OPD yang berdampak pada lambannya proses pembenahan birokrasi, Maka dengan itu perhatian yang sangat serius bagi warga Kota Tebing Tinggi.

Dalam hal ini selaku Plt.Sekda H.Kamlan Mursyid SH .MM yang juga merangkap Inspektur Daerah dianggap tidak ideal karena menyebabkan konflik kepentingan dan terbatasnya fokus kerja. Sementara itu, Kepala BKPSDM (Syaiful Fahri SP.M.Si) juga dinilai tidak memenuhi kualifikasi jabatan sebagaimana diatur dalam "Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara", khususnya Pasal 69 yang menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi harus diisi oleh ASN yang memiliki Kompetensi, Kualifikasi, dan Integritas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan tuturnya. 

Ironisnya, meskipun pada masa Pj Wali Kota sebelumnya telah dilakukan asesmen terhadap seluruh Kepala OPD dengan anggaran yang besar, hingga kini hasil asesmen tersebut tidak ditindaklanjuti. Ini menunjukkan lemahnya perencanaan SDM di tubuh BKPSDM dan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran daerah pungkasnya.

Diingatkan kembali oleh Ketua DPD LSM WGAB Prov Sumut Harapan Baru, waktu yang Mendesak harus dilaksanakan mengingat kini masyarakat Tebing Tinggi berharap agar 7 misi utama Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang baru segera direalisasikan, termasuk:

1. Reformasi birokrasi dan percepatan pelayanan publik.

2. Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan.

3. Tata kelola Pemerintahan yang profesional.

4. Infrastruktur strategis berbasis wilayah.

5. Penguatan ekonomi lokal.

6. Pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

7. Kolaborasi lintas sektor dan inovasi pemerintahan.

Namun, untuk mewujudkannya, Wali Kota membutuhkan dukungan penuh dari birokrasi yang kuat dan profesional. Maka, langkah mendesak yang perlu diambil adalah segera melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT)**, sebagaimana diatur dalam **PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2019** tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.

Hanya dengan mengisi jabatan-jabatan kosong secara definitif, melalui mekanisme yang transparan dan profesional, maka harus reformasi birokrasi yang diharapkan masyarakat akan benar-benar terwujud sambungnya (Tim Red)