Serdang Bedagai | Gari NewsId Kasus dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda dua (sepeda motor) jenis Honda Revo yang dilakukan seorang berinisial BS (38,) warga Desa Pematang Terang dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai oleh korban nya bernama Sri Wahyuni (35) warga Desa Pekan Tanjung Beringin. atas perbuatan nya yang diduga menggelapkan satu unit Speda motor milik nya.
Berawal Sri yang didesak oleh BS untuk segera melunasi pinjaman uang sebesar Rp2.000.000,- pada bulan Desember 2024 yang lalu, karena tidak mempunyai uang pada saat itu sehingga Sri menyerahkan speda motor miliknya kepada BS sebagai *jaminan* , namun pada saat kendaraan tersebut hendak *ditebus* oleh korban pada awal Januari 2025 nanun, speda motor tersebut tidak dikembalikan oleh BS dengan berbagai alasan yang tidak jelas, dan diduga telah dipindah tangan kan kepada pihak lain.
Akhirnya Sri pun mengungkapkan kekesalannya kepada awak media ini atas ulah BS, ”Saya sudah capek dan cukup sabar bang yang bolak-balik meminta kejelasan speda motor itu dari empat bulan yang lalu hingga sekarang. Belum juga ada kejelasan nya, Itu speda motor saya beli dengan susah payah agar ada transport anak saya pergi dan pulang sekolah, sampai saat kedua anak saya harus jalan kaki untuk berangkat dan pulang sekolah, bahkan sering tidak mau sekolah ”ujarnya seusai membuat laporan di SPKT Polres Sergai, Rabu, (7/5/2025) siang.
Menurut Sri, kendaraan milik nya sudah tidak ada lagi di rumah terlapor, hal itu saat di cek ke rumah terlapor di Perumahan Residen Bedagai, Dusun VIII Pelintahan, Desa Sei Rampah pada bulan Februari yang lalu.
”Selanjutnya Sri menceritakan pada saat itu kendaraan hanya sebagai jaminan atas utang saya, lalu STNK nya tidak ikut saya serahkan. Tidak lama kemudian BS mengatakan speda motor saya di tilang polisi dan selanjutnya meminta STNK nya agar dapat di tebus, karena saya percaya selanjutnya STNK tersebut saya serahkan kepada BS, tapi justru kendaraan itu sampai sekarang tak juga tidak dikembalikan, Berikutnya dia meminta BPKB speda motor saya dengan janji akan menggantikan dengan Speda motor yang lain. karena kendaraan tersebut sudah di alihkan ke orang lain, syukur nya BPKB itu tidak saya serahkan,”ungkap nya dengan kesal atas perbuatan terlapor.
Saat ini korban telah melaporkan perbuatan terduga pelaku yang juga mantan bos nya itu ke Polres Serdang Bedagai guna mendapatkan kembali hak nya, dimana korban berharap kepada kepolisian Polres Serdang Bedagai segera memproses dan menindaklanjuti laporan nya sesuai dengan Undang undang yang berlaku, karena batas kesabaran itu ada bang tutupnya. (Wapemred)