Anehnya,Mafia minyak CPO beroperasi secara terbuka tanpa takut kepada aparat kepolisian setempat.kuat dugaan ada oknum-oknum yang membekingi sehingga sulit untuk di investigasi.
Pimpinan Media Krimsus News TV dan Satgassus Pusat ketika melakukan saat menyoroti lokasi gudang tempat pengepulan CPO,selang beberapa menit muncul seorang karyawan gudang yang membawa senjata tajam ( golok ).dengan mengeluarkan kata-kata kotor dan mengejar para awak media.
Terkait hal tersebut,tim gabungan media tidak tinggal diam dan akan mengusut tuntas kasus pengancaman pembunuhan ini sampai tingkat Polda atau Kapolri.maka diharapkan juga Kapolsek setempat diharapkan diusut sampai tuntas agar tidak diam dengan adanya mafia minyak.
Sanksi Pidana bagi Pelaku mafia minyak CPO dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan UU terkait lainnya.Hukuman pidana bisa berupa penjara dengan jangka waktu tertentu hingga hukuman seumur hidup.
Kasus mafia minyak CPO ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberantas praktik mafia yang merugikan masyarakat. Kantor Staf Presiden mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.(Dikutip dari Selektif News (Pemred/Tim)