Ketika awak Media Gari News melakukan pemantauan 30/06/2025 secara langsung ke lokasi menemui banyaknya warga yang sedang bermain dadu dengan tenang.santai seolah olah sedang makukan kegiatan yang Legal
Pada saat awak media berbincang bincang dengan beberapa warga disekitar lokasi, salah seorang warga yang tidak ingin disebut jati dirinya mengatakan, bahwa kegiatan ini telah lama berlangsung dan warga telah berulang kali menyampaikan kepada kepala Desa, Camat namun sampai saat ini belum ada realisasinya dan tetap beroperasi dengan lancar.
Masalah ini juga telah disampaikan kepada Aparat Polsek Patumbak, toh tidak ada tindakan sehingga kami menduga Kapolsek Patumbak dan Jajarannya melakukan pembiaran dan mungkin menerima upeti dari Pengelola
Sementara Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit M.Si berulang kali mengatakan akan memberantas segala Pekat ( Penyakit Masyarakat) dengan tegas dan terukur dan Perintah Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto ,SIK,MH untuk menindak seluruh giat 303 di Wilkum Sumut.
Dalam hal ini kami menduga Kapolsek Patumbak telah mengangkangi Perintah Kapolri dan Kapoldasu dengan melakukan pembiaran atas kegiatan 303 berupa Judi Dadu.
Saat ini masyarakat meminta dan memohon agar Kapoltabes Medan agar segera melakukan penindakan tegas dan terukur karena kegiatan judi dadu ini sangat meresahkan masyarakat terutama para generasi muda pungkasnya (Redaksi/Tim)