= Kasek SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi diduga tidak melaksanakan Perintah Juklak dan Juknis SPMB Sumut Berkah 2026 - GARI NEWS

Kasek SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi diduga tidak melaksanakan Perintah Juklak dan Juknis SPMB Sumut Berkah 2026

Kota Tebing Tinggi (Sumut) Gari News Id 

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi Bapak Paino beserta tim di duga tidak profesional memahami dan melaksanakan perintah Juklak dan Juknis SPMB Sumut berkah 2026 dengan rincian sebagai berikut: 

1. Adanya Pemetaan Domisili Calon siswa yang hendak mendaftar ke SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi, tanpa adanya Suatu regulasi yang jelas, baik dari Kementrian pendidikan, atau dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atau dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, ketika awak media Gari News melakukan konfirmasi secara langsung 23/06/2026 kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi mengatakan. Bahwa pemetaan tersebut adalah Keputusan kepala sekolah sendiri dengan alasan agar Calon siswa pendaftar tidak membludak ke SMA Negeri 1. Dengan adanya Pemetaan tersebut mengakibatkan siswa yang berdomisili di Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kelurahan Persiakan dan Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu tidak di berikan kesempatan untuk mendaftar dalam tahap 1 jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi.




2. Ketika ditanyakan apakah boleh pada tahap 1 calon siswa pendaftar dari luar daerah Kota Tebing Tinggi, beliau menjawab Tidak boleh.



3. Dalam Juknis SPMB Sumut berkah tertulis Kepala Sekolah harus berkordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi dalam memverifikasi keabsahan Kartu Keluarga (KK) calon siswa, yang menjadi tanda tanya ada 2 (dua) orang calon siswa pada saat mendaftar di SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi tahap 1,( jalur Domisili) mempergunakan KK Kota Tebing Tinggi, karena tidak lulus, maka melakukan pendaftaran pada tahap 2 ( Jalur Prestasi) tetapi mempergunakan KK Kabupaten Batu Bara.


Ketika awak media melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah tentang KK ini, mengatakan bahwa benar Kedua calon siswa tersebut memiliki masing masing 2 lembar Kartu Keluarga Asli, sehingga hal tersebut diluar wewenang kami panitia jawab Paino ( Jadi Wewenang Siapa??)

Dalam Juknis alur pendaftaran, calon siswa mendaftar secara on line melalui link, setahap demi setahap, lalu di verifikasi dan input data oleh Panitia SPMB dan Operator serta Disdukcapil Kota Tebing Tinggi sesuai dengan syarat dan ketentuan sehingga dinyatakan berkas diterima oleh Verifikator Sekolah, lalu diteruskan ke Cabdis Wilayah III dan dinyatakan Pendaftaran diterima.

Menjadi pertanyaan besar Hal ini kenapa bisa lolos dalam verifikasi input data, ??, sehingga diduga adanya peran besar Oknum oknum yang memilki kepentingan dalam Proses ini. 

Ketika awak media konfirmasi dengan Kacabdis Wilayah III, mengatakan akan melakukan croscek atas masalah ini, selanjutnya melalui WhatsApp selulernya mengatakan benar adanya dan saat ini sedang melaksanakan pembatalan pendaftaran calon tersebut, (sementara jejak Digital telah tersebar luas).

Selanjutnya, kami melakukan croscek atas KK tersebut di Kantor Dinas Dukcapil Kota Tebing Tinggi, ternyata data KK tersebut tidak ada lagi dan sudah pindah ke Kabupaten Baru Bara, selanjutnya menanyakan tentang verifikasi data KK pada saat SPMB tingkat SMA, salah seorang Petugas Disdukcapil yang tidak ingin jati dirinya disebutkan mengatakan bahwa kami tidak pernah dilibatkan dalam SPMB tingkat SMA dan SMK, tetapi di tingkat SMP kami ikut melakukan verifikasi, tutupnya 

Mohon. Kacabdis Wilayah III dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, agar segera melakukan Audit menyeluruh dan menindak tegas atas proses Spmb Tingkat SMA Negeri di Kota Tebing Tinggi umumnya, secara khusus di SMA Negeri 1.diduga adanya permainan oknum oknum yang berkepentingan.dalam hal meloloskan calon siswa yang tidak berhak dalam input data (dimana peran Panitia , Operator/,Kepala sekolah dan Penggunaan dengan sengaja data Palsu berupa KK, untuk pendaftaran calon siswa SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi,sebelum pengumuman tahap 2 dilaksanakan. Kesimpulan Tim

1. Diduga adanya oknum Verifikator dengan sengaja meloloskan calon dalam input data.

2. Penggunaan data Palsu berupa KK 

3. Diduga siswa siswi yang lulus dalam Tahap 1 ( domisili) tidak melalui proses verifikasi oleh Disdukcapil 

4. Diduga siswa yang tampil dalam portal tahap 2 (Prestasi ) tidak melalui proses verifikasi (Tim)