Penyuluhan Hukum bagi 5 Kades di Rumah Ketua APDESI di Pertanyaan.
SERGAI, Gari News
Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan bagi 5 Kepala Desa di Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berlokasi di Rumah Ketua APDESI Kecamatan Sei Bamban Dusun IX Desa Sukadame, pada Sabtu (27/9/2025) sekira pukul 11.00 WIB -13.00 WIB.
Kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan tersebut berlangsung diperkirakan hanya dua jam, yang patut diduga sekedar mengambil Dokumentasi, berupa Foto para Kepala Desa dan Perangkatnya sedang duduk. seolah - olah mendengarkan paparan Narasumber, yang berasal Pengacara. Dilanjutkan dengan makan siang.
Peserta yang hadir pada kegiatan tersebut, kata sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, Selasa (30/9/2025), terdiri dari 5 orang Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Sukadame, Kepala Desa Penggalangan, Kepala Desa Rampah Estate, Kepala Desa Sei Bamban, Kepala Desa Sei Buluh, dan dua puluh orang perangkat desa.
Sedangkan pada, Minggu (28/9/2025), kegiatan yang sama juga dilanjutkan dengan pesertanya 5 orang Kepala Desa, yakni Kepala Desa Bakaran Batu, Kepala Desa Gempolan, Kepala Desa Sei Bamban Estate, Kepala Desa Sei Belutu, Kepala Desa Kampung PON, berikut dua puluh orang perangkat desa.
Masih menurut narasumber, kegiatan tersebut mengambil tema "Penguatan Makna Hukum Dan Perundang - Undangan
Bagi Warga Desa" dan anehnya, di dalam spanduk tertulis tanggal penyelenggaraan tanggal nya dikosongkan dan bulannya Agustus 2025.
Sementara, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2025.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dua orang pengacara berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai.
Sedangkan anggaran kabarnya dikutip per Kepala Desa, sebesar Rp.9 juta/desa, namun belum terealisasi hingga saat ini. Ungkap Nara sumber.
Di waktu yang berbeda, Kades Sukdame Zullkarnaen, Selasa (30/9/2025) sekira pukul 19.50 WIB, terkait Kegiatan Pelatihan Penguatan Makna Hukum Dan Perundang - Undangan Bagi Warga Desa" selama dua hari, berapa biaya yang dikenakan bagi setiap kepala desa dan kegiatan tersebut bekerjasama dengan siapa, dan kenapa di rumah Ketua APDESI diselenggarakan, hingga jarum menunjukan pukul 20.30 WIB, tidak memberikan jawaban.
Catatan :
1. Kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan musyawarah desa, untuk dituangkan di RKP desa TA. 2025, selanjutnya di buatkan di proposal APBDes
2. Peserta juga merasa keberatan, karena karena tidak ada Pemberitahuan secara Administrasi atau surat menyurat, hanya Instruksi dari Kepala Desa
3. Kegiatan dilakukan di 1 lokasi, yang di Indikasikan di arahkan oleh Ketua Apdesi Kecamatan Sei Bamban.
4. Biaya alokasi Kegiatan diduga dipungut sekitar 15 juta setiap desa
5. Indikasi permainan waktu Kegiatan, agar seolah olah dilakukan sebelum APBDes perubahan
6. BPD tidak dilibatkan dalam menetapkan serta menyetujui, Kegiatan tersebut untuk dilaksanakan.(Tim/I.s)