Judi Togel Kian Marak di Sergai Meski Viral di Medsos, Masyarakat Minta Kapolda Sumut Bertindak
Serdang Bedagai, Gari News
Meski pemberitaan dan video seruan penutupan judi toto gelap (togel) berupa tebak angka telah viral di media sosial, praktik perjudian tersebut justru dilaporkan semakin marak dan beroperasi secara terang-terangan di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (14/1/2026).
Seruan masyarakat dan jurnalis melalui video singkat yang beredar luas di media sosial agar judi togel ditutup dan bandarnya ditangkap, hingga kini diduga belum mendapat respons dari Kapolres Serdang Bedagai. Kondisi tersebut membuat aktivitas judi togel kian bebas, seolah tidak tersentuh hukum.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (14/1/2026), praktik judi togel masih aktif beroperasi di berbagai wilayah Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai, Aktivitas tersebut dengan mudah ditemui di warung kopi hingga kios jajanan.
Beberapa lokasi yang terdeteksi menjadi tempat aktivitas judi togel antara lain Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, dan Kecamatan Pegajahan. Di wilayah tersebut, para juru tulis togel tampak beroperasi dengan santai, seakan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD WGAB Sumatera Utara (Wadah Generasi Anak Bangsa), Gerson Siringoringo,SH meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung untuk menutup praktik perjudian togel dan menangkap para bandarnya yang dinilai semakin merajalela di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Viralnya pemberitaan dan video di media sosial yang menampilkan praktik judi togel secara terang-terangan seharusnya menjadi alarm bagi penegak hukum untuk bertindak tegas. Penyakit masyarakat seperti judi togel atau tebak angka ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Gerson.
Ia menambahkan, semakin maraknya judi togel menunjukkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, aparat kepolisian harus lebih serius dan konsisten dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sebagai informasi, meski Undang-Undang Dasar (UUD) tidak secara spesifik mengatur tentang judi togel, seluruh bentuk perjudian di Indonesia dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, perjudian dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman sanksi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.pasak 303 KUHP yang lama dan Pasal 426 serta Pasal 427 KUHP No 1 tahun 2023.
“Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, berharap kepada Kapolda Sumatera Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap para bandar judi togel yang masih beroperasi di wilayah Serdang Bedagai,” pungkasnya.(tim)
Beranda
/ Judi togel bagai Jamur di Kab Sergai