= TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD Rp 434 Juta, RATUSAN WARGA BERSAMA ASOSIASI PEMUDA GERUDUK KANTOR KEPALA DESA KOTA GALUH PERBAUNGAN,TUNTUT KADES MUNDUR - GARI NEWS

TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD Rp 434 Juta, RATUSAN WARGA BERSAMA ASOSIASI PEMUDA GERUDUK KANTOR KEPALA DESA KOTA GALUH PERBAUNGAN,TUNTUT KADES MUNDUR

SERGAI, GARINEWS – Ratusan warga bersama puluhan massa mengatasnamakan Asosiasi Pemuda Serdang Bedagai (Sergai) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kamis (16/4/2026) siang. Aksi tersebut dipicu dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp434 juta yang melibatkan kepala desa setempat.

Dalam aksinya, massa menuntut Kepala Desa Kota Galuh untuk mundur dari jabatannya. Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dari Polres Sergai guna memastikan situasi tetap kondusif.


Setelah beberapa waktu berorasi, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, akhirnya keluar menemui massa untuk memberikan klarifikasi langsung.

Koordinator aksi, Bukhari Syed Albar Harahap, menyampaikan enam tuntutan massa, di antaranya meminta kepala desa mundur, mengembalikan kerugian negara, serta membuat klarifikasi terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa aksi lanjutan akan digelar apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan.


“Kami akan melanjutkan aksi jilid dua ke Kantor Inspektorat Sergai. Kami minta tidak hanya pengembalian anggaran, tetapi juga tindakan tegas berupa pencopotan jabatan,” tegas Bukhari.

Menurutnya, aksi yang dilakukan berlangsung damai dan pihaknya tetap bersikap kooperatif, seraya berharap kepala desa juga bersikap terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Surya Jaya, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aksi yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.

“Ini menjadi pengingat dan teguran bagi kami. Kami menjunjung asas praduga tak bersalah dan tetap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan di Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Sergai,” ujarnya.

Bima menambahkan, terkait tuntutan pengunduran dirinya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan pimpinan di atasnya. Ia juga menyebut bahwa masih diberikan waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawab ini. Tanpa diminta pun, ini merupakan kewajiban yang harus kami selesaikan,” pungkasnya.

Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif di bawah pengawasan aparat kepolisian Polres Serdang Bedagai dan Polsek Perbaungan.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai, Johan Sinaga, SE, MAP, dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan tim Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam penggunaan Dana Desa Kota Galuh tahun 2024.

“Ditemukan adanya belanja modal yang tidak dilaksanakan, serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak terealisasi, namun anggarannya telah digunakan,” ungkap Johan.( I.S )