= PERKARA PENGANIAYAAN BERAT DI VONIS PEMBUNUHAN,MERASA ADA KEJANGGALAN DALAM SIDANG MASSA, MAHASISWA DAN KUASA HUKUM GERUDUK PENGADILAN TINGGI MEDAN UNTUK GELAR ULANG PERKARA. - GARI NEWS

PERKARA PENGANIAYAAN BERAT DI VONIS PEMBUNUHAN,MERASA ADA KEJANGGALAN DALAM SIDANG MASSA, MAHASISWA DAN KUASA HUKUM GERUDUK PENGADILAN TINGGI MEDAN UNTUK GELAR ULANG PERKARA.

GARINEWS, Sumatera Utara.Puluhan Massa Aksi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu Geruduk Pengadilan Tinggi Medan Meminta Kasus Terdakwa David Chandra Dibuka Kembali


Medan,Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu dan Masyarakat geruduk Pengadilan Tinggi Medan. Massa meminta dibuka kembali kasus terdakwa David Chandra yang di vonis majelis hakim PN Medan 12 ,6 Tahun.

Pantauan awak media terlihat massa aksi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) melakukan long march dengan berjalan kaki saat tiba di depan pintu gerbang Pengadilan Tinggi Medan. 
Dalam orasinya M. Rasid Ridho menduga putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa David Chandra mencederai rasa keadilan. Ada fakta-fakta persidangan berupa CCTV Rumah yang tidak dibuka. Mana mungkin ada seseorang yang melakukan pembunuhan justru korban dibawa untuk dirawat guna mendapatkan pertolongan medis",

"Atas putusan Majelis Hakim PN Medan ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Komisi Yudisial, kekeliruan penerapan hukum serta hilangnya objektivitas dalam putusan perkara tingkat pertama", paparnya.
Benson Gurusinga SH.MH , Farid Faturrahman Sinaga SH.MH,.CPM and Partners selaku Penasehat Hukum David Chandra kepada awak media memaparkan bahwa, keputusan majelis Hakim PN Medan tidak berkeadilan terhadap terdakwa David Chandra. Sebagaimana aspirasi mahasiswa untuk membuka kembali berkas kasus David Chandra ditanggapi pihak PT Medan yang telah di atur undang-undang",

"Pihaknya mengapresiasi PT Medan yang tegak lurus akan membuka kembali berkas David Chandra sebagaimana telah diatur dalam pasal 290 KUHAP, dan saat ini berkas memori banding masih berada di PN Medan belum turun di PT Medan", ujarnya.

Menurut Benson,.Diawal pemeriksaan kasus terdakwa David Chandra ini mengarah kepada penganiyaan berat baik pihak kepolisian maupun saksi-saksi, tetapi saat diputuskan majelis hakim justru kasus pembunuhan. Tak hanya itu pada saat persidangan JPU melakukan tiga dakwaan terhadap terdakwa, diantaranya perampasan nyawa, penganiyaan yang menyebabkan Kematian, dan penyekapan. Harapannya ketika ketiga hal diatas tidak terbukti kami meminta terdakwa David Chandra dibebaskan", pungkasnya.
Sementara itu Humas PT Medan Hendry Tobing SH dihadapan Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu menyambut baik atas aksi yang disampaikan kepada mereka. Jujur mereka sangat senang dengan apa yang disampaikan masyarakat khususnya tentang penegakan hukum. Karenanya kita sepakat hukum harus ditegakkan di Wilayah NKRI khusus di Sumatera Utara Kota Medan ini", sebutnya.

Dijelaskannya, bahwa perkara No. 26 atas nama David Chandra berkasnya belum di terima oleh Pengadilan Tinggi Medan. Berdasarkan SIPP prosesnya masih dalam pemeriksaan PN Medan sebelum di kirim ke PT Medan. Berkas ini nantinya dikirim secara elektronik",
"Sampai hari ini di PT Medan belum teregister, dan belum ada hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara David Chandra ini", ungkapnya.

Selanjutnya berdasarkan KUHAP yang baru UU. No. 20 Tahun 2025 membuka ruang PT memeriksa ulang terhadap para saksi-saksi yang sudah di dengar atau belum di dengar tetapi permintaan itu harus dituangkan secara jelas dalam memori banding. Namun jika ternyata tidak ada permintaan ulang dalam memori banding PT tidak bisa melakukannya", tandasnya. (Ika Sitepu)